ASPEK PENATAAN RUANG DAN PERIJINAN UNTUK
MELAKSANAKAN PROYEK PEMBANGUNAN
Risma Indra Dewi
Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas Gunadarma
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penataan
Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang
serta pengendalian pemanfaatan ruang. Dimana penyelenggaraan penataan ruang
adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan
penataan ruang. Dari keempat point tersebut sudah jelas kegiatan penataan ruang
juga berkaitan dengan perencanaan pembangunan.
Dokumen
rencana tata ruang dan perencanaan pembangunan sama-sama ditujukan untuk
memprediksi kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang. Selain itu, rencana
tata ruang sebagai hasil dari kegiatan perencanaan tata ruang merupakan bagian
dari proses perencanaan pembangunan yang saling mempengaruhi satu sama lain.
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa pemanfaatan ruang merupakan
serangkaian program pelaksanaan beserta pembiayaannya selama jangka waktu
perencanaan. “Kegiatan pemanfaatan ruang antara lain berupa penyuluhan dan
pemasyarakatan rencana, penyusunan program, penyusunan peraturan pelaksanaan
dan perangkat insentif dan disinsentif, penyusunan dan pengusulan proyek dan
pelaksanaan program dan proyek” (Oetomo,1998.)
Rencana
tata ruang harus dapat dioperasionalisasikan sehingga dapat menjadi strategi
dan kebijaksanaan daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang
telah ditetapkan. Disamping itu, rencana tata ruang harus berfungsi sebagai
instrumen koordinasi bagi program/proyek yang akan dilaksanakan di daerah yang
berasal dari berbagai sumber dana, sebagai wujud dari pemanfaatan rencana tata
ruang di daerah.
Rencana
tata ruang merupakan rencana pemanfaatan ruang yang disusun untuk menjaga
keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan program-program
pembangunan dalam jangka panjang (Nurmandi, 1999). Oleh karena itu, rencana
tata ruang dapat dijadikan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan rencana
program pembangunan yang merupakan rencana jangka menengah dan jangka pendek.
Dalam rencana tata ruang juga dapat dijadikan acuan bagi pemerintah dalam
mengambil keputusan, mengendalikan, mengawasi dan pengaturan terhadap
pertumbuhan suatu pembangunan di wilayah tertentu.
Selain
itu juga peran rencana tata ruang dalam perencanaan pembangunan dapat dilihat
dari produk tata ruang yakni Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang
merupakan panduan rancang bangun suatu lingkungan atau kawasan yang dimaksudkan
untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta
memuat materi pokok Ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan
panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan
pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan
masalah pada makalah ini yaitu mengenai konsep dasar penataan ruang, aspek
hukum penataan ruang, dan wewenang pengelola dalam perencanaan kota.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan pada makalah ini yaitu agar mahasiswa dapat mengerti dan memahami
mengenai aspek penataan ruang dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
2. PEMBAHASAN
2.1 Konsep Dasar Penataan Ruang
Dalam UU RI No. 26/2007 tentang penataan
ruang, tata ruang diartikan
sebagai wujud struktur ruang dan pola ruang. Penataan ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang,
dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sedangkan rencana tata ruang (spatial
plan) adalah hasil perencanaan tata ruang, yang pada intinya berupa arahan
kebijaksanaan dan memperuntukkan (alokasi, pengagihan) pemanfaatan ruang yang
secara struktural menggambarkan ikatan
fungsi lokasi yang terpadu bagi berbagai kegiatan kehidupan. Adapun asas
penataan ruang menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
adalah:
Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
1. Keterpaduan;
2. Keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan;
3. Keberlanjutan;
4. Keberdayagunaan
dan keberhasilgunaan;
5. Keterbukaan;
6. Kebersamaan
dan kemitraan;
7. Pelindungan
kepentingan umum;
8. Kepastian
hukum dan keadilan; dan
9. Akuntabilitas.
(pasal 2)
Kesembilan asas penyelenggaraan penataan
ruang tersebut pada intinya merupakan norma-norma yang diambil untuk memayungi
semua kaidah-kaidah pengaturan penataan ruang. Adapun tujuan penataan ruang
menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 adalah:
Penyelenggaraan
penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional dengan:
1.
Terwujudnya
keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
2. Terwujudnya
keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan
memperhatikan sumber daya manusia; dan
3. Terwujudnya
pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
akibat pemanfaatan ruang.(Pasal 3)
Dari pasal tersebut dapat dipahami
bahwa rumusan tujuan (pengaturan penataan ruang) merupakan penerapan bagaimana
konsep asas-asas penyelenggaran penataan ruang mengendalikan arah dan sasaran
yang hendak dituju oleh suatu pengaturan UU Penataan Ruang ini.
2.2 Aspek Hukum
Dengan
bertambahnya jumlah populasi maka kebutuhan ruangpun akan semakin meningkat.
Penyelenggaraan penataan tata ruang dilakukan dengan cara mengelola ruang dan
memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung didalamnya secara komprehensif
dan terintegrasi serta sebagai tools pengembangan wilayah, dengan terwujudnya
ruang wilayah nasional ini akan berdampak pada keamanan, kenyamanan,
produktifitas dan berkelanjutan.
2.2.1 Siklus Penyelenggaraan Penataan Ruang
Berikut ini merupakan
fungsi dan manfaat dari RT/RW dalam penyelenggaraan penataan ruang:
A. Fungsi
1.
Sebagai
acuan penyusunan RPJPD dan RPJMD
2.
Acuan
pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah
3.
Acuan
mewujudkan keseimbangan pembangunan wilayah
4.
Acuan
lokasi invesasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta
5.
Pedoman
penyusunan rencana rinci tata ruang
6.
Acuan
dalam administrasi pertahanan
B. Manfaat
1.
Mewujudkan
keterpaduan pembangunan dalam wilayah
2.
Mewujudkan
keserasian pembangunan wilayah dengan hinterlandnya
3.
Menjamin
terwujudnya tata ruang yang berkualitas
2.2.2 Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah
Berikut ini adalah bagan alur dalam
penatahunaan tanah berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 dan PP No.16 Tahun 2004:
2.2.3 Perizinan
Pemanfaatan Ruang
Izin
pemanfaat ruang dikeluarkan/ diputuskan oleh kepala daerah. Berikut ini
merupakan penjelasan dari perizinan pemanfaatan ruang:
1. Dasar
Pemberian izin terbagi menjadi 2, yaitu: RTRW Kabupaten/Kota yang selanjutnya
akan diteruskan oleh RDTR Kab/Kota dan Peraturan Zonazi.
2.
Perizinan
pemanfaat ruang terbagi menjadi 4 tahapan, yaitu sebagai berikut:
a.
Izin
prinsip dan izin lokasi: diberikan berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota, izin
prinsip belum dapat dijadikan dasar untuk pelaksanaan kegiatan. Dan izin lokasi
diperlukan untuk pemanfaatan ruang ˃1ha untuk non pertanian dan ˃25ha untuk
pertanian.
b. Izin
penggunaan Pemanfaatan tanah, dasar untuk permohonan mendirikan bangunan,
diberikan berdasarkan izin lokasi.
c. Izin
mendirikan bangunan, dasar mendirikan bangunan dalam rangka pemanfaatan ruang
diberikan berdasarkan peraturan zonazi, sebagai surat bukti dari Pemda untuk
mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
d.
Izin
lain berdasarkan peraturan perUUan, bentuk izin lain yang dikeluarkan oleh
masing-masing sector dan/atau instansi yang berwenang.
Dengan
demikian kepala daerah bertanggung jawab penu atas pemanfaatan ruang yang ada
diwilayahnya dan bertanggung jawab atas pemberizan izin yang tidak sesuai
dengan rekomendasi yang diberikan BKPRD dan pertimbangan teknis pertanahan dari
BPN (Kanwil/Kantah).
2.2.4 Potensi Konflik Pemanfaatan Ruang
Potensi
konflik pemanfaatan dapat terjadi karena beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
1.
Pemanfaatan
ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
2.
Rencana
tata ruang yang belum mengakomodir perkembangan pembangunan.
3. Perbedaan
penafsiran rencana tata ruang karena belum tersedianya rencana tata ruang
dengan skala yang memadai.
2.2.5 Strategi Penguatan Pengendalian
Berikut ini merupakan beberapa Strategi
Penguatan Pengendalian, yaitu:
a. Pengembangan
sistem informasi pengendalian pemanfataan ruang
b. Peningkatan
SDM Bidang Tata Ruang handal dan professional dalam pengendalian pemanfatan
ruang
c. Menyusun
Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK) pengendalian pemanfaatan ruang
d. Pembentukan
komunitas pengendalian pemanfaatan ruang
e. Pembentukan
sistem layanan pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan penataan ruang
Strategi penguatan pengendalian
tersebut, dapat berjalan bila adanya upaya penguatan pengendalian. Yaitu, sebagai
berikut:
1. Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
2. Membangun sistem pengaduan pelanggaran
pemanfaatan ruang
3. Memperkuat program pengawasan dan
pengendalian
2.2.6 Wewenang PPNS Dalam Tindak Pidana Bidang
Penataan Ruang
Wewenang PPNS (selain pejabat
penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, PNS tertentu dapat diberi
wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana bidang penataan ruang. Berikut
adalah wewenang yang dapat dilakukan, yaitu:
1. Melakukan pemeriksanaan atas kebenaran
laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana.
2.
Melakukan
pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
3. Meminta
keterangan dan barang bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak
pidana.
4. Melakukan
pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana.
5 Melakukan
pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan dokumen lain
serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti.
6.
Meminta
bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan.
3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Penyusunan
dan pengusulan program dan proyek yang sesuai dengan rencana tata ruang
bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan antara program pembangunan dengan
rencana tata ruang yang ada sehingga rencana tata ruang tidak hanya dilihat
sebagai aspek prosedural dalam penyelenggaraan pembangunan daerah tetapi juga
sebagai kegiatan yang dapat menunjang tercapainya sasaran-sasaran pembangunan.
Oleh karena itu, rencana tata ruang merupakan salah satu kebijaksanaan yang
strategis di suatu daerah.
Dibutuhkan
juga strategi penguatan pengendalian seperti pengembangan system informasi
pengendalian pemanfaatan ruang, peningkatan SDM bidang tata ruang handal dan
professional dalam pengendalian pemanfaatan ruang, menyusun norma, standar,
pedoman dan kriteria (NSPK) pengendalian pemanfaatan ruang, pembentukan komunitas
pengendalian pemanfaatan ruang, serta pembentukan system layanan pengaduan
masyarakat terhadap penyimpangan penataan ruang. Adapula upaya penguatan
pengendalian seperti peningkatan kualitas dan kuantitas penyidik pegawai negeri
sipil (PPNS), membangunan system pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang, dan
memperkuat program pengawasan dan pengendalian.
Sumber: http://www.academia.edu/10424415/Aspek_Hukum_Penyelenggaraan_Tata_Ruang_dan_Pertanahan_dalam_Perspektif_PP_Nomor_15_Tahun_2010_tentang_Penyelenggaraan_Penataan_Ruang