Minggu, 18 Agustus 2019

Analisis Amblesnya Tanah di Surabaya

Forensik dan Penilaian Bangunan
Studi Kasus: Amblesnya Tanah di Jalan Raya Gubeng, Surabaya.



Selasa, 18 Desember 2018 telah terjadi peristiwa amblesnya tanah di Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Hal ini mengakibatkan tanah amblas sedalam sekitar 20 meter dengan lebar 30 meter. Peristiwa ini dinilai sebagai kegagalan dalam industri konstruksi.


Berdasarkan dari beberapa sumber berita yang penulis amati penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng dikarenakan beberapa hal, yang pertama adalah terabaikannya aspek geologi atau struktur tanah. Dalam hal ini kontraktor kurang memerhatikan kondisi tanah di sekitarnya. Yang kedua adalah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan konstruksi, pada daerah tersebut terdapat proyek pembangunan basement Rumah Sakit Siloam, dimana penggalian tersebut mencapai kedalaman 19 meter. Dinding penahan jalan atau retaining wall mengalami collapse atau runtuh, sehingga tembok penahan tanah pada proyek pembangunanan basement Gedung RS Siloam itu tidak mampu menahan beban lateral dari Jalan Raya Gubeng sehingga mengenai jalan raya. Analisa penulis berdasarkan foto-foto yang terdapat di media online, jika dilihat dari bentuk keruntuhan tembok penahan tanah yang ada disebabkan karena tahapan pelaksanaannya tidak mengikuti prosedur.
Tujuan analisa ini bukan mencari siapa/pihak mana yang bersalah, melainkan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang.



Berdasarkan pengamatan yang penulis lakukan dari beberapa berita, penulis menyarankan agar dalam proses pembangunan konstruksi hal yang harus diutamakan adalah memastikan terlebih dahulu kelaiakan postur tanah dan muka air tanah nya. Memperhatikan dan mencermati benar pada saat proses pengerukan tanah, pemdatan, dan juga pada sistem struktur penopang jalannya. Berikutnya adalah, memastikan bangunan gedung di sekitar kejadian dalam kondisi stabil.




Referensi: 

Kamis, 10 Januari 2019

BASE ISOLATOR PADA BANGUNAN (Konsep Dasar dan Desain Pemasangannya Pada Bangunan) (Universitas Gunadarma Review)


Seperti yang kita ketahui, sebagian wilayah di dunia ini merupakan daerah yang rawan gempa, kita sebagai masyarakat berharap agar para ahli struktur mampu mendesain bangunan yang aman terhadap gempa. Dengan desain bangunan yang aman terhadap gempa ini, bisa membuat kita merasa aman dan nyaman yaa teman-teman. Kita juga dapat memiliki waktu lebih untuk menyelamatkan diri dan keluar dari bangunan tersebut jika terjadi gempa.
Untuk melindungi struktur bangunan dari gempa, para ahli struktur menggunakan alat-alat peredam gempa (damper). Alat peredam gempa ini ada macam nya lohh, mulai dari bantalan karet (base isolation seismic bearing) dan alat-alat lainnya.

1. Konsep Dasar Base Isolation
Konsep dasar dari base isolation itu sangat sederhana, menggunakan material khusus peredam getaran (seismic isolator) yang terletak diantara bangunan dan pondasi dasar, gunanya untuk mencegah getaran gempa langsung mengenai struktur.
Prinsip utama dari cara kerja base isolator ini yaitu memperpanjang waktu getar alami strukut akibat gempa, jadi gaya gempa yang disalurkan ke struktur menjadi lebih kecil dan tidak membahayakan struktur beserta isinya.
Naah dalam aplikasinya, bantalan karet tersebut dipasang disetiap kolom, yaitu diantara pondasi dan bangunan. Bantalan karet alam ini, berfungsi untuk mengurangi getaran akibat gempa. Sedangkan lempengan bajanya, gunanya itu untuk menambah kekakuan bantalan karet, sehingga penurunan bangunan pada saat bertumpu di atas bantalan karet tidak terlalu besar.
Gaya reaksi yang sampai pada bangunan tersebut dapat dikurangi loh teman-teman, caranya itu melalui penggunaan bantalan karet tahan gempa ini. Pada dasarnya, cara perlindungan bangunan oleh bantalan karet tahan gempa ini, dicapai melalui penggunaan getaran gempa bumi ke arah horizontal.  Naah getaran ini yang dapat menimbulkan gaya reaksi yang besar dan dapat merusak atau bahkan meruntuhkan bangunan-bangunan.
Dibawah ini saya menampilkan visual dari bantalan karet/ base isolation yang saat ini sedang saya bahas.


2. Desain Pemasangan Isolasi Seismic
a. Elastomeric Based Isolators
Awalnya seismic isolation bearings ini menggunakan pelat baja dengan baut yang melekat pada bearing. Lalu pada saat ini industri teknologi telah memproduksi isolasi seismic menggunakan pelat flens/ load plates, yang dilekatkan menjadi satu pada bagian atas dan bawah bearing pada saat produksi. Bentuk load plate ini beragam teman-teman, ada yang berbentuk lingkaran, bujur sangkar/ segi empat semuanya tergantung pada kondisi proyek itu sendiri.
b. Dasar Desain
Isolaton bearing pada struktur harus mampu mentransfer gaya geser, beban vertikal, dan momen lentur. Dasar desain tergantung pada spesifikasi proyek, tapi harus tetap mengikuti ketentuan nilai-nilai tegangan izin AASHTO/AISC yaa agar desainnya aman.
c. Desain Actions
Bearing dibaut pada bagian struktur atas dan bawah ini berfungsi sebagai ujung kolom yang nantinya akan menerima momen desain.
d. Desain Baut
Prosedur desain pemasangan pelat penghubung didasarkan pada asumsi distribusi gaya baut. Fungsi baut disini adalah untuk menahan beban aksial dan momen.
e. Desain Plat
Pada pelat yang berbentuk lingkaran, asumsi distribusi gayanya sama dengan distribusi gaya pada pelat segi empat yang dapat dipakai sebagai dasar perhitungan.

3. Lokasi Pemasangan Isolator pada Gedung
Naah pada point ke-3 ini, saya mencantumkan gambar berupa contoh pemasangan isolator pada gedung. berikut gambarnya:

4. Contoh Detail Pemasangan Isolator pada gedung
Untuk point ke-4 ini, saya mencantumkan gambar detail dari pemasangan isolator pada gedung. Semoga teman-teman dapat melihatnya dengan jelas yaa.


Source:


Nama: Risma Indra Dewi
NPM: 16315074
Kelas: 4TA06
Dosen Pengajar: I Kadek Bagus Widana Putra, S.T., M.T.
Jurusan Teknik Sipil
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma






Jumat, 23 November 2018

Aspek Hukum dalam Pembangunan


ASPEK PENATAAN RUANG DAN PERIJINAN UNTUK MELAKSANAKAN PROYEK PEMBANGUNAN

Risma Indra Dewi
Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas Gunadarma


1.                   PENDAHULUAN
1.1               Latar Belakang
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang. Dimana penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang. Dari keempat point tersebut sudah jelas kegiatan penataan ruang juga berkaitan dengan perencanaan pembangunan.
Dokumen rencana tata ruang dan perencanaan pembangunan sama-sama ditujukan untuk memprediksi kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang. Selain itu, rencana tata ruang sebagai hasil dari kegiatan perencanaan tata ruang merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang saling mempengaruhi satu sama lain. Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa pemanfaatan ruang merupakan serangkaian program pelaksanaan beserta pembiayaannya selama jangka waktu perencanaan. “Kegiatan pemanfaatan ruang antara lain berupa penyuluhan dan pemasyarakatan rencana, penyusunan program, penyusunan peraturan pelaksanaan dan perangkat insentif dan disinsentif, penyusunan dan pengusulan proyek dan pelaksanaan program dan proyek” (Oetomo,1998.)
Rencana tata ruang harus dapat dioperasionalisasikan sehingga dapat menjadi strategi dan kebijaksanaan daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. Disamping itu, rencana tata ruang harus berfungsi sebagai instrumen koordinasi bagi program/proyek yang akan dilaksanakan di daerah yang berasal dari berbagai sumber dana, sebagai wujud dari pemanfaatan rencana tata ruang di daerah.
Rencana tata ruang merupakan rencana pemanfaatan ruang yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan program-program pembangunan dalam jangka panjang (Nurmandi, 1999). Oleh karena itu, rencana tata ruang dapat dijadikan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan rencana program pembangunan yang merupakan rencana jangka menengah dan jangka pendek. Dalam rencana tata ruang juga dapat dijadikan acuan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan, mengendalikan, mengawasi dan pengaturan terhadap pertumbuhan suatu pembangunan di wilayah tertentu.
Selain itu juga peran rencana tata ruang dalam perencanaan pembangunan dapat dilihat dari produk tata ruang yakni Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang merupakan panduan rancang bangun suatu lingkungan atau kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok Ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan.

1.2               Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah ini yaitu mengenai konsep dasar penataan ruang, aspek hukum penataan ruang, dan wewenang pengelola dalam perencanaan kota.

1.3               Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan pada makalah ini yaitu agar mahasiswa dapat mengerti dan memahami mengenai aspek penataan ruang dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

2.          PEMBAHASAN
2.1        Konsep Dasar Penataan Ruang
Dalam UU RI No. 26/2007 tentang penataan ruang, tata ruang diartikan sebagai wujud struktur ruang dan pola ruang. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sedangkan rencana tata ruang (spatial plan) adalah hasil perencanaan tata ruang, yang pada intinya berupa arahan kebijaksanaan dan memperuntukkan (alokasi, pengagihan) pemanfaatan ruang yang secara struktural menggambarkan ikatan fungsi lokasi yang terpadu bagi berbagai kegiatan kehidupan. Adapun asas penataan ruang menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah:
Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
1.          Keterpaduan;
2.          Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
3.          Keberlanjutan;
4.          Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
5.          Keterbukaan;
6.          Kebersamaan dan kemitraan;
7.          Pelindungan kepentingan umum;
8.          Kepastian hukum dan keadilan; dan
9.          Akuntabilitas. (pasal 2)
Kesembilan asas penyelenggaraan penataan ruang tersebut pada intinya merupakan norma-norma yang diambil untuk memayungi semua kaidah-kaidah pengaturan penataan ruang. Adapun tujuan penataan ruang menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 adalah:
         Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
1.         Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
2.      Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
3.    Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.(Pasal 3)
         Dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa rumusan tujuan (pengaturan penataan ruang) merupakan penerapan bagaimana konsep asas-asas penyelenggaran penataan ruang mengendalikan arah dan sasaran yang hendak dituju oleh suatu pengaturan UU Penataan Ruang ini.

2.2        Aspek Hukum
Dengan bertambahnya jumlah populasi maka kebutuhan ruangpun akan semakin meningkat. Penyelenggaraan penataan tata ruang dilakukan dengan cara mengelola ruang dan memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung didalamnya secara komprehensif dan terintegrasi serta sebagai tools  pengembangan wilayah, dengan terwujudnya ruang wilayah nasional ini akan berdampak pada keamanan, kenyamanan, produktifitas dan berkelanjutan.

2.2.1    Siklus Penyelenggaraan Penataan Ruang


Berikut ini merupakan fungsi dan manfaat dari RT/RW dalam penyelenggaraan penataan ruang:
A.    Fungsi
1.         Sebagai acuan penyusunan RPJPD dan RPJMD
2.         Acuan pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah
3.         Acuan mewujudkan keseimbangan pembangunan wilayah
4.         Acuan lokasi invesasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta
5.         Pedoman penyusunan rencana rinci tata ruang
6.         Acuan dalam administrasi pertahanan

B.    Manfaat
1.         Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah
2.         Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah dengan hinterlandnya
3.         Menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas

2.2.2    Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah
Berikut ini adalah bagan alur dalam penatahunaan tanah berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 dan PP No.16 Tahun 2004:

2.2.3    Perizinan Pemanfaatan Ruang
Izin pemanfaat ruang dikeluarkan/ diputuskan oleh kepala daerah. Berikut ini merupakan penjelasan dari perizinan pemanfaatan ruang:
1.  Dasar Pemberian izin terbagi menjadi 2, yaitu: RTRW Kabupaten/Kota yang selanjutnya akan diteruskan oleh RDTR Kab/Kota dan Peraturan Zonazi.
2.         Perizinan pemanfaat ruang terbagi menjadi 4 tahapan, yaitu sebagai berikut:
a.   Izin prinsip dan izin lokasi: diberikan berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota, izin prinsip belum dapat dijadikan dasar untuk pelaksanaan kegiatan. Dan izin lokasi diperlukan untuk pemanfaatan ruang ˃1ha untuk non pertanian dan ˃25ha untuk pertanian.
b. Izin penggunaan Pemanfaatan tanah, dasar untuk permohonan mendirikan bangunan, diberikan berdasarkan  izin lokasi.
c. Izin mendirikan bangunan, dasar mendirikan bangunan dalam rangka pemanfaatan ruang diberikan berdasarkan peraturan zonazi, sebagai surat bukti dari Pemda untuk mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
d.   Izin lain berdasarkan peraturan perUUan, bentuk izin lain yang dikeluarkan oleh masing-masing sector dan/atau instansi yang berwenang.
Dengan demikian kepala daerah bertanggung jawab penu atas pemanfaatan ruang yang ada diwilayahnya dan bertanggung jawab atas pemberizan izin yang tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BKPRD dan pertimbangan teknis pertanahan dari BPN (Kanwil/Kantah).           

 2.2.4         Potensi Konflik Pemanfaatan Ruang
           Potensi konflik pemanfaatan dapat terjadi karena beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
1.         Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
2.         Rencana tata ruang yang belum mengakomodir perkembangan pembangunan.
3.    Perbedaan penafsiran rencana tata ruang karena belum tersedianya rencana tata ruang dengan skala yang memadai.

2.2.5    Strategi Penguatan Pengendalian
Berikut ini merupakan beberapa Strategi Penguatan Pengendalian, yaitu:
a.     Pengembangan sistem informasi pengendalian pemanfataan ruang
b.   Peningkatan SDM Bidang Tata Ruang handal dan professional dalam pengendalian pemanfatan ruang
c.    Menyusun Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK) pengendalian pemanfaatan ruang
d.     Pembentukan komunitas pengendalian pemanfaatan ruang
e. Pembentukan sistem layanan pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan penataan ruang
Strategi penguatan pengendalian tersebut, dapat berjalan bila adanya upaya penguatan pengendalian. Yaitu, sebagai berikut:
1.    Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
2.    Membangun sistem pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang
3.    Memperkuat program pengawasan dan pengendalian


2.2.6        Wewenang PPNS Dalam Tindak Pidana Bidang Penataan Ruang
              Wewenang PPNS (selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, PNS tertentu dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana bidang penataan ruang. Berikut adalah wewenang yang dapat dilakukan, yaitu:
1.       Melakukan pemeriksanaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana.
2.         Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
3.     Meminta keterangan dan barang bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana.
4.    Melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana.
5     Melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti.
6.         Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan.

3.          PENUTUP
3.1        Kesimpulan
Penyusunan dan pengusulan program dan proyek yang sesuai dengan rencana tata ruang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan antara program pembangunan dengan rencana tata ruang yang ada sehingga rencana tata ruang tidak hanya dilihat sebagai aspek prosedural dalam penyelenggaraan pembangunan daerah tetapi juga sebagai kegiatan yang dapat menunjang tercapainya sasaran-sasaran pembangunan. Oleh karena itu, rencana tata ruang merupakan salah satu kebijaksanaan yang strategis di suatu daerah.
Dibutuhkan juga strategi penguatan pengendalian seperti pengembangan system informasi pengendalian pemanfaatan ruang, peningkatan SDM bidang tata ruang handal dan professional dalam pengendalian pemanfaatan ruang, menyusun norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) pengendalian pemanfaatan ruang, pembentukan komunitas pengendalian pemanfaatan ruang, serta pembentukan system layanan pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan penataan ruang. Adapula upaya penguatan pengendalian seperti peningkatan kualitas dan kuantitas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), membangunan system pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang, dan memperkuat program pengawasan dan pengendalian.



Sumber: http://www.academia.edu/10424415/Aspek_Hukum_Penyelenggaraan_Tata_Ruang_dan_Pertanahan_dalam_Perspektif_PP_Nomor_15_Tahun_2010_tentang_Penyelenggaraan_Penataan_Ruang 








Kamis, 28 September 2017

Tugas 1


STUDY KORELASIONAL ANTARA SIKAP PEKERJA DENGAN PENERAPAN PROGRAM K3 DI PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG UNIVERSITAS GUNADARMA


Risma Indra Dewi
Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas Gunadarma


1.        PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
                        Selalu ada resiko kegagalan (risk of failures) pada setiap aktifitas pekerjaan. Saat kecelakaan kerja (work accident) terjadi seberapapun kecilnya, akan mengakibatkan efek kerugian. Karena itu sebisa mungkin dan sedini mungkin, potensi kecelakaan kerja harus dicegah atau setidak-tidaknya dikurangi dampaknya. Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat. Dengan menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, kenyamanan kerja, tingkat keselamatan yang tinggi, dan tingkat kesehatan yang tinggi.
                   Menurut Mangkunegara (2002:163) Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah. Keutuhan dan kesempurnaan tersebut ditujukan secara khusus terhadap tenaga kerja dan manusia pada umumnya, sehingga mengasilkan suatu hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat yang adul dan makmur.
                   Menurut Abduh M. (2010) di Indonesia tingkat kecelakaan kerja merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, sedikitnya pada tahun 2007 terjadi 65.000 kasus kecelakaan kerja. Data tersebut diperkirakan 50% yang tercatat oleh Jamsostek dari jumlah sebenarnya. Dari sekian banyak jumlah angka kecelakaan, penyumbang terbanyak berasal dari kecelakaan kerja konstruksi yang mencapai 30% dari total keseluruhan jumlah kecelakaan kerja. Dapat disimpulkan bahwa pekerjaan konstruksi perlu mendapatkan perhatian khusus terhadap masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
                   Dari data tersebut menunjukkan bahwa tingginya angka kecelakaan kerja tertinggi pada bidang konstruksi. Dalam mewujudkan ketertiban dan kenyamanan ketika bekerja, kontarktor wajib memenuhi syarat-syarat K3. Untuk merealisasikannya diperlukan pedoman pembinaan dan pengendalian sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yaitu peraturan Menteri PU No.9/PER/M/2008.
                   Di Indonesia telah ditetapkan beberapa peraturan keselamatan dan kesehatan kerja; antara lain sebagai berikut: Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Peraturan Menteri No. PER-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Peraturan-peraturan tersebut ditetapkan bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja.      
                   Meskipun ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja telah diatur sedemikian rupa, tetapi dalam praktiknya tidak seperti yang diharapkan. Begitu banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja seperti faktor manusia, lingkungan dan psikologis. Masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
               Penelitian ini akan mencari hubungan sikap pekerja terhadap penerapan program keselamatan dan kesehatan kerja, serta tindakan apa saja yang dilakukan oleh kontraktor dalam menerapkan prosedur K3 bagi pekerja pada proyek pembangunan gedung Universitas Gunadarma. Adapun metodologi penelitian yang digunakan adalah: Observasi/pengamatan di lapangan, mengadakan wawancara dan pengamatan langsung di lapangan, serta membagikan Questioner kepada kontraktor dan para pekerja di lapangan.

1.2    Rumusan Masalah
  • Jenis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) apa saja yang ada diproyek pembangunan gedung Universitas Gunadarma?
  • Apakah pada proyek konstruksi tersebut sudah melakukan bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
  • Bagaimana cara menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diproyek pembangunan gedung Universitas Gunadarma agar sesuai dengan tujuan yang diharapkan?

1.3    Tujuan
  • Menentukan kegiatan yang terkait mengenai pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam mencegah kecelakaan kerja.
  • Menentukan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diproyek pembangunan gedung Universitas Gunadarma.
  • menentukan metode Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan gedung Universitas Gunadarma.







Sumber: