HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
1.a. Pengertian Hukum
Pengertian hukum secara umum
merupakan pedoman dalam mempelajari ilmu hukum karena belum ada kesepahaman
para pakar atau ahli hukum mengenai definisi hukum. Hukum adalah salah satu
bidang ilmu yang memiliki banyak cabang. Hukum memiliki ranah yang sangat luas,
aspek hukum meliputi hampir semua sendi-sendi kehidupan manusia sehari-hari.
Utrecht memberikan batasan dalam
pengertian hukum secara umum yang hanya dimaksudkan untuk semata-mata menjadi
pegangan atau pedoman yang dapat memudahkan kita dalam memahami hukum. Yaitu
sebagai berikut: Hukum adalah himpunan peraturan (berisi perintah dan larangan)
yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat
tersebut.
1.b Sifat dan ciri-ciri dari hukum
Sifat hukum:
1. Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
1. Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
2. Memaksa, karena hukum dapat
memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan
menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum :
1. Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya.
1. Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya.
2. Adanya keharusan untuk menaati
peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
1.c Sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan atau
melahirkan hukum, atau bisa disebut juga tempat asal mulanya suatu hukum atau
tempat dimana kita bisa menemukan hukum. Para ahli membedakan sumber hukum
menjadi 2 bagian, yaitu:
1. Sumber hukum formal
adalah sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara
yuridis telah berlaku dan diketahui oleh umum. yaitu suatu peraturan yang
dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara yang sah yang memiliki kekuatan hukum
yang mengikat.
2. Sumber hukum materil
ialah sumber-sumber yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
2a. Pengertian negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,
militer,
ekonomi,
sosial maupun budaya nya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara Memiliki kewajiban untuk
mensejahterkan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2b. Pembagian hukum
Hukum digolongkan menurut sumber,
bentuk, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifat, wujud
dan isi nya. Pembagian hukum dalam beberapa golongan hukum yaitu:
1. Menurut
sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum
dalam, peraturan perundangan.
b. Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak
di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh
negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara (traktat).
d. Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk
karena keputusan hakim.
2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum tertulis
adalah
hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada
dua macam, antara lain sebagai berikut :
- Hukum
tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah
pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam
satu kitab undang-undang.
- Hukum tertulis yang belum
terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.
b. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang
masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (hukum
kebiasaan). Hukum tak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi
diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu.
3. Menurut tempat-berlakunya, hukum dapat dibagi
dalam :
a. Hukum Nasional,
yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam
dunia Internasional.
c. Hukum Alam,
yaitu ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan yang mutlak.
d. Hukum
Adat yaitu hukum yang tidak tertulis namun diikuti oleh
masyarakat dan tunduk terhadapnya.
4. Menurut waktu-berlakunya, hukum dapat dibagi
dalam :
a. Ius Constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyatakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum, yaitu hukum yang
diharapkan atau hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.
5. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat
dibagi dalam :
a. Hukum Material, yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang
berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Jika orang berbicara tentang
Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material
dan Hukum Perdata Material.
b. Hukum Formal, (Hukum Proses atau Hukum Acara)
yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka Pengadilan
dan bagaimana cara-cara Hakim memberi keputusan.
6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum yang
memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus
dan mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang
mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut wujudnya, hukum
dapat dibagi dalam :
a. Hukum Obyektif,
yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu, Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja
yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
b. Hukum Subyektif,
yaitu hukum yang timbul dari Hukum Obyektif dan berlaku terhadap
seorang tertentu atau lebih. Hukum Subyektif disebut juga Hak.
8. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.b. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).
2c. Tugas utama Negara
-Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan)
agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi
kelangsungan negara.
-Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara.
-Melindungi seluruh warga negara dari ancaman luar dan dalam negeri.
3a. Sifat-sifat dan unsur negara
Sifat-sifat negara dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1. Negara bersifat memaksa, yang
berarti negara memiliki kekuasaan dalam memaksa menggunakan kekerasan fisik
secara sah dengan bertujuan supaya aturan atau undang-undang dapat ditaati agar
ketertiban dalam suatu masyarakat dapat tercapai.
2. Negara bersifat monopoli, dimana negara dalam melaksanakan sesuatu maka mesti disepakati karena berdasar untuk mencapai tujuan bersama.
2. Negara bersifat monopoli, dimana negara dalam melaksanakan sesuatu maka mesti disepakati karena berdasar untuk mencapai tujuan bersama.
3.
Negara bersifat mencakup semua, yang berarti bahwa semua aturan undang-undang
semisal keharusan membayar pajak berlaku kepada semua tanpa ada pengecualian.
Hal ini sangat diperlukan agar setiap warga negara berada dalam lingkup
aktivitas negara dan akan mewujudkan cita-cita negara.
Kemudian
negara dapat dikatakan negara maka memenuhi unsur-unsur negara, berikut
informasi tentang unsur-unsur negara:
Ada
3 unsur-unsur negara yang mesti dijadikan patokan untuk membentuk suatu negara
yaitu:
1. Rakyat, dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara.
1. Rakyat, dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara.
2.
Wilayah, Wilayah merupakan salah satu aspek terpenting dan suatu keharusan
dalam sebuah negara. Karena wilayah merupakan tempat berpijak suatu bangsa atau
rakyat untuk menetap dimana wilayah yang dimaksud seperti lautan, daratan,
ekstrateritorial, udara dan batas-batas wilayah negara. Wilayah tersebut
haruslah permanen karena mustahil terbentuk negara jikalau rakyatnya
berpindah-pindah atau tidak memiliki wilayah.
3.
Negara memiliki pemerintahan yang berdaulat dimana kedaulatan merupakan
unsur-unsur negara yang penting dalam sebuah negara agar negara dapat memiliki
kekuasaan dalam mengatur rakyatnya sendiri, dan dapat mempertahankan negara
dari serangan dari luar.
4.
Adanya pengakuan dari negara-negara lain dimana pengakuan ini merupakan bukti
sah hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman
dan campur tangan negara lain.
3b. Bentuk negara
a. Negara
Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk negara
yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan
juga mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri
dari dua jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut:
- Negara
kesatuan dengan sistem tersentralisasi
- Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi
b.
Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat adalah bentuk negara
gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah
negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri
dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian
kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara
bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya.
3c. Tujuan Republik Indonesia
Seperti yang kita telah ketahui
tujuan Republik Indonesia telah dijabarkan dalam Alinea IV pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945. Tujuan tersebut adalah:
a. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b. Memajukan
kesejahteraan umum,
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta
d. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social.
4a. Pengertian pemerintah
Pemerintah, yakni dalam arti
luas pemerintah didefinisikan sebagai suatu bentuk organisasi yang bekerja
dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit
didefinisikan sebagai suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan
tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur jalannya
suatu system pemerintahan.
Sedangkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia, pemerintah memiliki arti sistem menjalankan wewenang dan
kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau
bagian-bagiannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah merupakan sebuah
organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan
menetapkan kebijakan untuk mecapai tujuan negara.
4b. Perbedaan pemerintah dengan pemerintahan
Pemerintah
adalah seseorang yang memimpin suatu Negara, seseorang yang memberikan mandat
atau perintah atau lebih gampangnya pelakunya. Sedangkan, pemerintahan adalah
masa/waktu seorang pemerintah menjabat jabatannya. Kedua hal ini sangat
berkaitan karena korelasinya sangat erat, seorang pemerintah pasti punya masa
pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada karena adanya pemerintah.
Pemerintah
adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari
orang-orang yang memerintah.
WARGA NEGARA DAN NEGARA
1a. Pengertian warga negara
Warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Pasal 26). Warga
negara Indonesia berdasarkan UU No 12 tahun 2006 pasal 4:
“orang orang bangsa
indonesia dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang
sebagai warga negara.”
Di Indonesia Warga Negara di bagi 2
yaitu :
a. Warga Negara Indonesia (WNI), adalah
orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang
ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga.
b. Warga Negara Asing (WNA), adalah warga
Negara yang hanya berkunjung ke Indonesia atau belum menyatakan pindah
kewarganegaraan,bisa dikatakan juga warga Negara asing
yang menetap di Indonesia, orang yang tidak terdaftar secara resmi sebagai
warga Negara Republik Indonesia.
1b.Kriteria menjadi warga Negara
Disini
saya akan menjelaskan beberapa kreteria untuk menjadi warga Indonesia
yang tercantum dalam UU No. 12 Th. 2006 Pasal 9, yaitu sebagai
berikut:
a. Anak hasil dari perkawinan
sah ayah WNA dan ibu WNI, maksutnya disini merupakan anak yang lahir dari
perkawinan orang tua yang menikah dan dilahirkan di Negara Indonesia, atau
sebaliknya (ayah WNI dan ibu WNA).
b. Anak hasil perkawinan tidak sah, lahir di lingkungan Negara Indonesia, tetapi ibunya tidak jelas keberadaannya, maksutnya disini anak lahir di Indonesia namun tidak diketahui keberadaan orang tuanya dimana.
b. Anak hasil perkawinan tidak sah, lahir di lingkungan Negara Indonesia, tetapi ibunya tidak jelas keberadaannya, maksutnya disini anak lahir di Indonesia namun tidak diketahui keberadaan orang tuanya dimana.
2a. Orang-orang yang berada pada wilayah Negara
Menurut sumber yang telah saya baca orang-orang yang berada pada wilayah suatu Negara dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.
Penduduk Warga Negara, Mereka yang sudah memenuhi syarat tertentu oleh
Negara yang bersangkutan dan diizinkan menetap pada Negara tersebut.
2.
Penduduk bukan Warga Negara, mereka yang berada dalam wilayah suatu
Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal
di wilayah Negara tersebut.
2b. Pasal yang tercantum dalam UUD 1945 tentang warga Negara
Pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 tentang warga Negara adalah Pasal 26, yang isi nya adalah:
a. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. b. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
a. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. b. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
2c. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
Hak adalah sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita. Sedangkan, kewajiban adalah sesuatu yang harus di lakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
dikelompok kan menjadi 4 bagian, yaitu:
a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa
“Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya,
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya,
b. Hak dan
kewajiban dalam bidang sosial budaya
- Pasal 31 ayat
(1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
- Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
- Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
- Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Hak dan
kewajiban dalam bidang Hankam
- Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
d. Hak dan
kewajiban dalam bidang Ekonomi
- Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
- Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
- Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
- Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
- Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
- Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
- Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.