Senin, 03 Oktober 2016

Tugas 1 Pendidikan Kewarganegaraan


Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
a.      Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1.      Teori terbentuknya negara
·         Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
·         Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
·         Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
2. Unsur Negara
·         Konstitutif: Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
·         Deklaratif: Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3.      Bentuk Negara
·         Negara kesatuan
-          Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
-          Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
·         Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

b.      Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1.      Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa.
·         Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama
·         bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi
·         bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut social
·         bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik
·         bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
2.      Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
·         Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
-          Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
-          Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2), dll.
·         Kewajiban warga negara antara lain :
-          Melaksanakan aturan hokum
-          Membayar pajak, dll.
·         Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
·         Bentuk tanggung jawab warga negara :
-          Mewujudkan kepentingan nasional
-          Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa, dll.
·         Peran warga negara
-          Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
-          Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional, dll.
c.       Pemahaman Tentang Demokrasi
1.      Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
2.      Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara antara lain :
·         Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
·         Pemerintahan Republik
d.      Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah satu system pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
e.       Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
1.      Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain.
2.      Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealism Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
f.       Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.      Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
·         Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya.
·         Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik.