Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
a. Pengertian
Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Bangsa adalah
orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia
yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Negara adalah
suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1.
Teori
terbentuknya negara
·
Teori Hukum Alam
(Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh
Negara.
·
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya
negara.
·
Teori Perjanjian
(Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah
kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun
bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
2. Unsur Negara
·
Konstitutif: Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat
atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
·
Deklaratif: Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara
de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3.
Bentuk Negara
·
Negara kesatuan
-
Negara Kesatuan
dengan sistem sentralisasi
-
Negara Kesatuan
dengan sistem desentralisasi
·
Negara serikat,
di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
b. Negara
Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara wajib
memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem
demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia
secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh
ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem
kenegaraan yang digunakan.
1.
Proses Bangsa
Yang Menegara
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa
dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa.
·
Bangsa yang
berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya
(Tuhan) disebut agama
·
bangsa yang mau
berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi
·
bangsa yang mau
berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut social
·
bangsa yang mau
berhubungan dengan kekuasaan disebut politik
·
bangsa yang mau
hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
2.
Pemahaman Hak
Dan Kewajiban Warga Negara
·
Hak warga
negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945
mencakup :
-
Hak untuk
menjadi warga negara (pasal 26)
-
Hak atas
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2), dll.
·
Kewajiban warga
negara antara lain :
-
Melaksanakan
aturan hokum
-
Membayar pajak,
dll.
·
Tanggung jawab
warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan
hak dan kewajiban sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas
pelaksanaannya tersebut.
·
Bentuk tanggung
jawab warga negara :
-
Mewujudkan
kepentingan nasional
-
Ikut terlibat
dalam memecahkan masalah–masalah bangsa, dll.
·
Peran warga
negara
-
Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
-
Berpartisipasi
aktif dalam pembangunan nasional, dll.
c.
Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
2.
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara ada dua bentuk demokrasi
dalam pemerintahan negara antara lain :
·
Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
·
Pemerintahan
Republik
d. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Demokrasi
Indonesia adalah satu system pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam
bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan
masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu
kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
e. Kerangka
Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
1.
Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan
Bangsa
Manusia
Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28
Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta,
yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri
ataupun dengan bangsa lain.
2. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian
menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealism Negara
Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan
kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
f. Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.
Situasi NKRI
terbagi dalam periode–periode
·
Tahun 1945 sejak
NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman
yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya.
·
Tahun 1965
sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam
periode ini adalah tantangan non fisik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar