Senin, 21 Desember 2015

Tugas Ilmu Sosial Dasar 5

Assalamualaikum wr wb,
Salam sejahtera untuk kita semua..
Pada kesempatan kali ini saya akan memenuhi kebutuhan tugas Ilmu Sosial Dasar ke-5, yaitu menjelaskan tentang pelapisan sosial dan kesamaan derajat.

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

 
1. Pengertian
Pertama-tama izinkan saya untuk menjelaskan pengertian dari pelapisan sosial.
Apa itu pelapisan sosial? Pengertian pelapisan sosial secara umum merupakan sejumlah individu yang mempunyai kedudukan/status yang sama menurut ukuran masyarakatnya. Pelapisan sosial jg dapat berarti pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat.

2.  Terjadinya pelapisan sosial
Bagaimana bisa pelapian sosial terjadi dilingkungan masyarakat? Terjadi nya pelapisan sosial tersebut memiliki 2 faktor, yaitu:
a. Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusunn sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. 
b. Terjadi dengan sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditunjukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

3. Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
Perbedaan sistem pelapisan menurut sifatnya dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
a. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
 Dalam sistem ini, dimana tiap-tiap anggota masyarakat tersebut tidak dapat pindah ke strata atau tingkatan sosial yang lebih tinggi atau lebih rendah.
Sebagai contoh: Sistem kasta di Jawa ada golongan darah biru dan golongan rakyat biasa. Tidak mungkin anak keturunan orang biasa seperti petani miskin bisa menjadi keturunan ningrat/bangsawan darah biru.
b. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka 
pada sistem ini di mana setiap anggota masyarakatnya dapat berpindah-pindah dari satu strata/tingkatan yang satu ke tingkatan yang lain.
Contohnya: Seseorang yang tadinya miskin dan bodoh bisa merubah penampilan serta strata sosialnya menjadi lebih tingi karena berupaya sekuat tenaga untuk mengubah diri menjadi lebih baik lagi dengan sekolah/kuliah.
c. Sistem pelapisan sosial campuran
Kombinasi antara stratafikasi tertutup dan terbuka.
Seperti contohnya: Seorang Bali berkasta Brahmana di mana Brahmana merupakan kasta paling tinggi yang diperuntukkan golongan para pendeta, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.

4. Teori tentang pelapisan sosial
Beberapa teori mengenai pelapisan sosial, yaitu:
- Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
- Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
- Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
 - Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
 - Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.



5. Kesamaan Derajat 
Kesamaan derajat adalah antonim dari pelapisan sosial atau stratifikasi, yang artinya tidak melihat seseorang dari kelas atau kelompok. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yaitu lahir pada tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawa nya sejak lahir yang melekat pada dirinya.

6. Pasal-pasal UUD 1954 tentang persamaan hak
 Negara Republik Indonesia membuat pasa-pasal tentang persamaan hak dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum. Yaitu sebagai berikut:
a. Pasal 27 Ayat 1 menetapkan bahwa: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
b. Pasal 27 Ayat 2: Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c. Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
d. Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.

7. 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 1945
 Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Pokok pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban.
- Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
- Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
  -Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.


8. Pengertian elite
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.

9. Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.

10. Pengertian massa
Secara umum massa diartikan sebagai orang yang tidak saling mengenal, berjumlah banyak, berkumpul disuatu tempat dan tidak individualistis. massa memeliki kesadaran diri yang rendah, tidak dapat bergerak dengan terorganisir, tidak bertindak untuk dirinya sendiri melainkan terdapat "dalang" dibelakangnya yang berfungsi memanipulasi mereka.


Manusia dalam melakukan berbagai kegiatan tidak akan terlepas dari adanya hubungan dan komunikasi dengan orang lain. Untuk itulah dalam berhubungan dan berkomunikasi kita juga tidak terlepas dari adanya kerja sama yang baik demi tercapainya tujuan bersama yang saling menguntungkan. Bentuk kerja sama ini dapat dibendung dalam satu wadah kegiatan yang terkoordinir maupun yang tidak terkoordinir. Misalkan saja adanya organisasi, kelompok, kerumunan dan dinamika dalam kelompok tersebut. Adapun pengertian dari masing-masing kegiatan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Organisasi Secara umum organisasi dapat diartikan sebagai suatu bentuk formal sekelompok manusia dengan tujuan individualnya masing-masing yang bekerja sama dalam satu proses tertentu untuk mencapai tujuan bersama. Untuk mencapai tujuan bersama ini diperlukan komunikasi antara pihak-pihak yang terkait dalam sebuah organisasi tersebut dengan disertai usaha yang sungguh-sungguh dan melakukan kewajibannya sesuai dengan tugas masing-masing secara bertanggung jawab. Macam organisasi dapat kita bedakan menjadi 2 yaitu organisasi formal dan organisasi informal. Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh: PT (Perseroan Terbatas), sekolah, Negara, dan lain sebagainya. Sedangkan organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara tidak sadar. Contoh : arisan ibu-ibu, belajar bersama dengan anak-anak SD dan camping ke gunung ramai-ramai dengan teman. Adapun ciri-ciri dari sebuah organisasi adalah: a) Adanya komponen (atasan dan bawahan). b) Adanya kerjasama (cooperative yang berstruktur dari sekelompok orang). c) Adanya tujuan. d) Adanya sasaran. e) Adanya keterikatan format dan tata tertib yang harus ditaati. f) Adanya pendelegasian wewenang dan koordinasi tugas-tugas. Dalam sebuah organisasi biasanya akan terjalin suatu hubungan antara atasan dan bawahan. Untuk organisasi pemerintah sering digunakan istilah administrasi, sedangkan untuk organisasi swasta sering digunakan istilah manajemen. Dimana antara organisasi, administrasi, dan manajemen mempunyai hubungan yang erat. Ada beberapa orang yang beranggapan bahwa sesungguhnya administrasi dan manajemen adalah sama, hanya saja istilah administrasi digunakan pada badan / organisasi pemerintah, sedangkan istilah manajemen dipergunakan untuk organisasi swasta. Administrator sama artinya dengan manajer, tetapi organisasi untuk pemerintah. Hal ini dapat dilihat pada penggunaan istilah manajer untuk perusahaan swasta yaitu diantaranya manajer pemasaran, manajer pembelian dan lain-lain. Serta kepala bagian administrasi keuangan, kepala bagian administrasi kepegawaian dan lain-lain. Jadi dapat disimpulkan bahwa hubungan antara administrasi, organisasi, dan manajemen adalah sebagai berikut : Kepemimpinan merupakan arti dari manajemen. Melalui manajemen semua kegiatan di koordinir dan diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi. Administrasi merupakan suatu kegiatan pelayanan, termasuk di dalam kegiatan administrasi adalah kegiatan pengelolaan atau manajemen administrasi dapat dilaksanakan di dalam atau diluar organisasi (formal). Organisasi (formal) merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan administrasi. 2. Kelompok Kelompok adalah kumpulan manusia dalam lapisan masyarakat yang mempunyai ciri atau atribut yang sama dan merupakan satu kesatuan yang saling berinteraksi. Karena memiliki persamaan,kelompok-kelompok mempunyai tingkat hasut yang tinggi. Hal ini juga dikarenakan kelompok hanya berada di ruang lingkup yang kecil. Kelompok mempunyai tujuan yang lebih transparan dibanding dengan massa, publik, dan kerumunan, maka dari itu kelompok lebih mudah dikontrol karena mereka memiliki kesadaran yang tinggi dan masing-masing anggota menyadari keanggotaannya. Dalam sebuah kelompok selalu ada yang namanya komunikasi. Komunikasi ini sering dinamakan komunikasi kelompok. Komunikasi kelompok adalah komunikasi yang berlangsung antara beberapa orang dalam suatu kelompok "kecil" seperti dalam rapat, pertemuan, konferensi, dan sebagainya. Dan B. Curtis, James J.Floyd, dan Jerril L. Winsor dalam Adi Prakosa (2008) menjabarkan sifat-sifat komunikasi kelompok sebagai berikut: a) Kelompok berkomunikasi melalui tatap muka. b) Kelompok memiliki sedikit partisipan. c) Kelompok bekerja di bawah arahan seseorang pemimpin. d) Kelompok membagi tujuan atau sasaran bersama. e) Anggota kelompok memiliki pengaruh atas satu sama lain. Selain itu dalam kelompok kita juga mengenal adanya dinamika kelompok. Dinamika kelompok adalah suatu kelompok yang terdiri dari dua atau lebih individu yang memiliki hubungan psikologis secara jelas antara anggota satu dengan yang lain dan berlangsung dalam situasi yang dialami. Adapun fungsi dari dinamika kelompok adalah: a) Membentuk kerjasama saling menguntungkan dalam mengatasi persoalan hidup. b) Memudahkan pekerjaan. c) Mengatasi pekerjaan yang membutuhkan pemecahan masalah dan mengurangi beban pekerjaan yang terlalu besar sehingga seleseai lebih cepat, efektif dan efisien. Salah satunya dengan membagi pekerjaan besar sesuai bagian kelompoknya masing-masing atau sesuai keahlian. d) Menciptakan iklim demokratis dalam kehidupan masyarakat dengan memungkinkan setiap individu memberikan masukan, berinteraksi, dan memiliki peran yang sama dalam masyarakat. Dalam proses dinamika kelompok terdapat faktor yang menghambat maupun memperlancar proses tersebut yang dapat berupa kelebihan maupun kekurangan dalam kelompok tersebut. Adapun kelebihan dan kekurangan dalam dinamika kelompok adalah: a) Kelebihan Kelompok § Keterbukaan antar anggota kelompok untuk memberi dan menerima informasi & pendapat anggota yang lain. § Kemauan anggota kelompok untuk mendahulukan kepentingan kelompoknya dengan menekan kepentingan pribadi. § Kemampuan secara emosional dalam mengungkapkan kaidah dan telah disepakati kelompok. b) Kekurangan Kelompok Kekurangan kelompok bisa disebabkan karena waktu penugasan, tempat atau jarak anggota kelompok yang berjauhan yang dapat mempengaruhi kualitas dan kuantitas pertemuan. Dalam lapisan masyarakat kita mengenal adanya pelapisan-pelapisan. Begitu juga dalam kelompok sosial. Kelompok sosial adalah kesatuan sosial yang terdiri dari dua atau lebih individu yang mengadakan interaksi sosial serta ada pembagian tugas, struktur dan norma yang ada. Ada beberapa jenis kelompok sosial dalam masyarakat, antara lain: a) Kelompok Primer Merupakan kelompok yang didalamnya terjadi interaksi sosial yang anggotanya saling mengenal dekat dan berhubungan erat dalam kehidupan. Misalnya keluarga, RT, kawan sepermainan, kelompok agama, dan lain-lain. b) Kelompok Sekunder Jika interaksi sosial terjadi secara tidak langsung, berjauhan, dan sifatnya kurang kekeluargaan. Hubungan yang terjadi biasanya bersifat lebih objektif. Misalnya partai politik, perhimpunan serikat kerja dan lain-lain. c) Kelompok Formal Pada kelompok ini ditandai dengan adanya peraturan atau Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) yang ada. Anggotanya diangkat oleh organisasi. Contoh dari kelompok ini adalah semua perkumpulan yang memiliki AD/ART. d) Kelompok Informal Merupakan suatu kelompok yang tumbuh dari proses interaksi, daya tarik, dan kebutuhan-kebutuhan seseorang. Keanggotan kelompok biasanya tidak teratur dan keanggotaan ditentukan oleh daya tarik bersama dari individu dan kelompok Kelompok ini terjadi pembagian tugas yang jelas tapi bersifat informal dan hanya berdasarkan kekeluargaan dan simpati. Misalnya kelompok arisan. Suatu kelompok bisa dinamakan kelompok sosial bila memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (a) memiliki motif yang sama antara individu satu dengan yang lain (menyebabkan interkasi/kerjasama untuk mencapai tujuan yang sama), (b) terdapat akibat-akibat interaksi yang berlainan antara individu satu dengan yang lain (akibat yang ditimbulkan tergantung rasa dan kecakapan individu yang terlibat), (c) adanya penugasan dan pembentukan struktur atau organisasi kelompok yang jelas dan terdiri dari peranan serta kedudukan masing-masing, dan (d) adanya peneguhan norma pedoman tingkah laku anggota kelompok yang mengatur interaksi dalam kegiatan anggota kelompok untuk mencapai tujuan bersama. 3. Kerumunan Kerumunan dapat diartikan individu-individu yang bergabung atau menghimpunkan diri untuk mengerubungi sesuatu. Kerumunan lebih mudah dihasut dan digerakkan daripada massa dan publik. Objek yang menjadi perhatian kerumunan adalah kejadian yang sedang terjadi saat itu. Dalam menyikapi kejadian tersebut, kerumunan seringkali menggunakan cara-cara yang emosional dan diluar rasional. Sulit dilakukan kontrol terhadap kerumunan karena kadar kesadaran mereka tinggi namun hanya bersifat sementara karena biasanya kerumunan tidak berstruktur, jadi sulit untuk mendapatkan bentuk kerumunan yang sama seperti bentuk sebelumnya. 4. Massa Massa secara umum berbeda dengan pengertian massa dalam komunikasi. Secara umum massa diartikan sebagai orang yang tidak saling mengenal, berjumlah banyak, anggotanya heterogen, berkumpul di suatu tempat dan tidak individualistis. Massa memiliki kesadaran diri yang rendah, tidak dapat bergerak dengan terorganisir, tidak bertindak untuk dirinya sendiri melainkan terdapat "dalang" di belakangnya yang berfungsi memanipulasi mereka. Ini berbeda pengertiannya bila dikaitkan dengan ilmu komunikasi. Massa dalam komunikasi lebih merujuk pada penerima pesan media massa atau disebut audience.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/novi_suprapti/perbedaan-publik-massa-kerumunan-kelompok-dan-organisasi_5500346b8133112019fa71db
Manusia dalam melakukan berbagai kegiatan tidak akan terlepas dari adanya hubungan dan komunikasi dengan orang lain. Untuk itulah dalam berhubungan dan berkomunikasi kita juga tidak terlepas dari adanya kerja sama yang baik demi tercapainya tujuan bersama yang saling menguntungkan. Bentuk kerja sama ini dapat dibendung dalam satu wadah kegiatan yang terkoordinir maupun yang tidak terkoordinir. Misalkan saja adanya organisasi, kelompok, kerumunan dan dinamika dalam kelompok tersebut. Adapun pengertian dari masing-masing kegiatan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Organisasi Secara umum organisasi dapat diartikan sebagai suatu bentuk formal sekelompok manusia dengan tujuan individualnya masing-masing yang bekerja sama dalam satu proses tertentu untuk mencapai tujuan bersama. Untuk mencapai tujuan bersama ini diperlukan komunikasi antara pihak-pihak yang terkait dalam sebuah organisasi tersebut dengan disertai usaha yang sungguh-sungguh dan melakukan kewajibannya sesuai dengan tugas masing-masing secara bertanggung jawab. Macam organisasi dapat kita bedakan menjadi 2 yaitu organisasi formal dan organisasi informal. Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh: PT (Perseroan Terbatas), sekolah, Negara, dan lain sebagainya. Sedangkan organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara tidak sadar. Contoh : arisan ibu-ibu, belajar bersama dengan anak-anak SD dan camping ke gunung ramai-ramai dengan teman. Adapun ciri-ciri dari sebuah organisasi adalah: a) Adanya komponen (atasan dan bawahan). b) Adanya kerjasama (cooperative yang berstruktur dari sekelompok orang). c) Adanya tujuan. d) Adanya sasaran. e) Adanya keterikatan format dan tata tertib yang harus ditaati. f) Adanya pendelegasian wewenang dan koordinasi tugas-tugas. Dalam sebuah organisasi biasanya akan terjalin suatu hubungan antara atasan dan bawahan. Untuk organisasi pemerintah sering digunakan istilah administrasi, sedangkan untuk organisasi swasta sering digunakan istilah manajemen. Dimana antara organisasi, administrasi, dan manajemen mempunyai hubungan yang erat. Ada beberapa orang yang beranggapan bahwa sesungguhnya administrasi dan manajemen adalah sama, hanya saja istilah administrasi digunakan pada badan / organisasi pemerintah, sedangkan istilah manajemen dipergunakan untuk organisasi swasta. Administrator sama artinya dengan manajer, tetapi organisasi untuk pemerintah. Hal ini dapat dilihat pada penggunaan istilah manajer untuk perusahaan swasta yaitu diantaranya manajer pemasaran, manajer pembelian dan lain-lain. Serta kepala bagian administrasi keuangan, kepala bagian administrasi kepegawaian dan lain-lain. Jadi dapat disimpulkan bahwa hubungan antara administrasi, organisasi, dan manajemen adalah sebagai berikut : Kepemimpinan merupakan arti dari manajemen. Melalui manajemen semua kegiatan di koordinir dan diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi. Administrasi merupakan suatu kegiatan pelayanan, termasuk di dalam kegiatan administrasi adalah kegiatan pengelolaan atau manajemen administrasi dapat dilaksanakan di dalam atau diluar organisasi (formal). Organisasi (formal) merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan administrasi. 2. Kelompok Kelompok adalah kumpulan manusia dalam lapisan masyarakat yang mempunyai ciri atau atribut yang sama dan merupakan satu kesatuan yang saling berinteraksi. Karena memiliki persamaan,kelompok-kelompok mempunyai tingkat hasut yang tinggi. Hal ini juga dikarenakan kelompok hanya berada di ruang lingkup yang kecil. Kelompok mempunyai tujuan yang lebih transparan dibanding dengan massa, publik, dan kerumunan, maka dari itu kelompok lebih mudah dikontrol karena mereka memiliki kesadaran yang tinggi dan masing-masing anggota menyadari keanggotaannya. Dalam sebuah kelompok selalu ada yang namanya komunikasi. Komunikasi ini sering dinamakan komunikasi kelompok. Komunikasi kelompok adalah komunikasi yang berlangsung antara beberapa orang dalam suatu kelompok "kecil" seperti dalam rapat, pertemuan, konferensi, dan sebagainya. Dan B. Curtis, James J.Floyd, dan Jerril L. Winsor dalam Adi Prakosa (2008) menjabarkan sifat-sifat komunikasi kelompok sebagai berikut: a) Kelompok berkomunikasi melalui tatap muka. b) Kelompok memiliki sedikit partisipan. c) Kelompok bekerja di bawah arahan seseorang pemimpin. d) Kelompok membagi tujuan atau sasaran bersama. e) Anggota kelompok memiliki pengaruh atas satu sama lain. Selain itu dalam kelompok kita juga mengenal adanya dinamika kelompok. Dinamika kelompok adalah suatu kelompok yang terdiri dari dua atau lebih individu yang memiliki hubungan psikologis secara jelas antara anggota satu dengan yang lain dan berlangsung dalam situasi yang dialami. Adapun fungsi dari dinamika kelompok adalah: a) Membentuk kerjasama saling menguntungkan dalam mengatasi persoalan hidup. b) Memudahkan pekerjaan. c) Mengatasi pekerjaan yang membutuhkan pemecahan masalah dan mengurangi beban pekerjaan yang terlalu besar sehingga seleseai lebih cepat, efektif dan efisien. Salah satunya dengan membagi pekerjaan besar sesuai bagian kelompoknya masing-masing atau sesuai keahlian. d) Menciptakan iklim demokratis dalam kehidupan masyarakat dengan memungkinkan setiap individu memberikan masukan, berinteraksi, dan memiliki peran yang sama dalam masyarakat. Dalam proses dinamika kelompok terdapat faktor yang menghambat maupun memperlancar proses tersebut yang dapat berupa kelebihan maupun kekurangan dalam kelompok tersebut. Adapun kelebihan dan kekurangan dalam dinamika kelompok adalah: a) Kelebihan Kelompok § Keterbukaan antar anggota kelompok untuk memberi dan menerima informasi & pendapat anggota yang lain. § Kemauan anggota kelompok untuk mendahulukan kepentingan kelompoknya dengan menekan kepentingan pribadi. § Kemampuan secara emosional dalam mengungkapkan kaidah dan telah disepakati kelompok. b) Kekurangan Kelompok Kekurangan kelompok bisa disebabkan karena waktu penugasan, tempat atau jarak anggota kelompok yang berjauhan yang dapat mempengaruhi kualitas dan kuantitas pertemuan. Dalam lapisan masyarakat kita mengenal adanya pelapisan-pelapisan. Begitu juga dalam kelompok sosial. Kelompok sosial adalah kesatuan sosial yang terdiri dari dua atau lebih individu yang mengadakan interaksi sosial serta ada pembagian tugas, struktur dan norma yang ada. Ada beberapa jenis kelompok sosial dalam masyarakat, antara lain: a) Kelompok Primer Merupakan kelompok yang didalamnya terjadi interaksi sosial yang anggotanya saling mengenal dekat dan berhubungan erat dalam kehidupan. Misalnya keluarga, RT, kawan sepermainan, kelompok agama, dan lain-lain. b) Kelompok Sekunder Jika interaksi sosial terjadi secara tidak langsung, berjauhan, dan sifatnya kurang kekeluargaan. Hubungan yang terjadi biasanya bersifat lebih objektif. Misalnya partai politik, perhimpunan serikat kerja dan lain-lain. c) Kelompok Formal Pada kelompok ini ditandai dengan adanya peraturan atau Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) yang ada. Anggotanya diangkat oleh organisasi. Contoh dari kelompok ini adalah semua perkumpulan yang memiliki AD/ART. d) Kelompok Informal Merupakan suatu kelompok yang tumbuh dari proses interaksi, daya tarik, dan kebutuhan-kebutuhan seseorang. Keanggotan kelompok biasanya tidak teratur dan keanggotaan ditentukan oleh daya tarik bersama dari individu dan kelompok Kelompok ini terjadi pembagian tugas yang jelas tapi bersifat informal dan hanya berdasarkan kekeluargaan dan simpati. Misalnya kelompok arisan. Suatu kelompok bisa dinamakan kelompok sosial bila memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (a) memiliki motif yang sama antara individu satu dengan yang lain (menyebabkan interkasi/kerjasama untuk mencapai tujuan yang sama), (b) terdapat akibat-akibat interaksi yang berlainan antara individu satu dengan yang lain (akibat yang ditimbulkan tergantung rasa dan kecakapan individu yang terlibat), (c) adanya penugasan dan pembentukan struktur atau organisasi kelompok yang jelas dan terdiri dari peranan serta kedudukan masing-masing, dan (d) adanya peneguhan norma pedoman tingkah laku anggota kelompok yang mengatur interaksi dalam kegiatan anggota kelompok untuk mencapai tujuan bersama. 3. Kerumunan Kerumunan dapat diartikan individu-individu yang bergabung atau menghimpunkan diri untuk mengerubungi sesuatu. Kerumunan lebih mudah dihasut dan digerakkan daripada massa dan publik. Objek yang menjadi perhatian kerumunan adalah kejadian yang sedang terjadi saat itu. Dalam menyikapi kejadian tersebut, kerumunan seringkali menggunakan cara-cara yang emosional dan diluar rasional. Sulit dilakukan kontrol terhadap kerumunan karena kadar kesadaran mereka tinggi namun hanya bersifat sementara karena biasanya kerumunan tidak berstruktur, jadi sulit untuk mendapatkan bentuk kerumunan yang sama seperti bentuk sebelumnya. 4. Massa Massa secara umum berbeda dengan pengertian massa dalam komunikasi. Secara umum massa diartikan sebagai orang yang tidak saling mengenal, berjumlah banyak, anggotanya heterogen, berkumpul di suatu tempat dan tidak individualistis. Massa memiliki kesadaran diri yang rendah, tidak dapat bergerak dengan terorganisir, tidak bertindak untuk dirinya sendiri melainkan terdapat "dalang" di belakangnya yang berfungsi memanipulasi mereka. Ini berbeda pengertiannya bila dikaitkan dengan ilmu komunikasi. Massa dalam komunikasi lebih merujuk pada penerima pesan media massa atau disebut audience.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/novi_suprapti/perbedaan-publik-massa-kerumunan-kelompok-dan-organisasi_5500346b8133112019fa71db
11. Ciri-ciri massa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri massa, yaitu:
a. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. b. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
c. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.





https://ciptadestiara.wordpress.com/category/fungsi-eliet-memegang-strategi/


Selasa, 10 November 2015

Tugas Ilmu Sosial Dasar 4

Warga Negara dan Negara

HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN

1.a. Pengertian Hukum


Pengertian hukum secara umum merupakan pedoman dalam mempelajari ilmu hukum karena belum ada kesepahaman para pakar atau ahli hukum mengenai definisi hukum. Hukum adalah salah satu bidang ilmu yang memiliki banyak cabang. Hukum memiliki ranah yang sangat luas, aspek hukum meliputi hampir semua sendi-sendi kehidupan manusia sehari-hari.
Utrecht memberikan batasan dalam pengertian hukum secara umum yang hanya dimaksudkan untuk semata-mata menjadi pegangan atau pedoman yang dapat memudahkan kita dalam memahami hukum. Yaitu sebagai berikut: Hukum adalah himpunan peraturan (berisi perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat tersebut.



1.b Sifat dan ciri-ciri dari hukum
Sifat hukum:
1. Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
2. Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum :
1. Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya.
2. Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.

1.c Sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan atau melahirkan hukum, atau bisa disebut juga tempat asal mulanya suatu hukum atau tempat dimana kita bisa menemukan hukum. Para ahli membedakan sumber hukum menjadi 2 bagian, yaitu:
1. Sumber hukum formal adalah sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis telah berlaku dan diketahui oleh umum. yaitu suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara yang sah yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
2. Sumber hukum materil ialah sumber-sumber yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara langsung  maupun tidak langsung.

 2a. Pengertian negara
 Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya nya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara Memiliki kewajiban untuk mensejahterkan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

2b. Pembagian hukum
Hukum digolongkan menurut sumber, bentuk, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifat, wujud dan isi nya. Pembagian hukum dalam beberapa golongan hukum yaitu:
1. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam, peraturan perundangan.
b. Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara (traktat).
d. Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam, antara lain sebagai berikut :
- Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
-  Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.
b. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (hukum kebiasaan). Hukum tak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu.

3. Menurut tempat-berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
c. Hukum Alam, yaitu ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan yang mutlak.
d. Hukum Adat yaitu hukum yang tidak tertulis namun diikuti oleh masyarakat dan tunduk terhadapnya.

4. Menurut waktu-berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Ius Constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyatakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan atau hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.

5. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Jika orang berbicara tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.
b. Hukum Formal, (Hukum Proses atau Hukum Acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-cara Hakim memberi keputusan.

6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

7. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu, Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
b. Hukum Subyektif, yaitu hukum yang timbul dari Hukum Obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum Subyektif disebut juga Hak.

8. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.

b. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).

2c. Tugas utama Negara
 -Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
-Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara. -Melindungi seluruh warga negara dari ancaman luar dan dalam negeri.
 
3a. Sifat-sifat dan unsur negara
 Sifat-sifat negara dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1. Negara bersifat memaksa, yang berarti negara memiliki kekuasaan dalam memaksa menggunakan kekerasan fisik secara sah dengan bertujuan supaya aturan atau undang-undang dapat ditaati agar ketertiban dalam suatu masyarakat dapat tercapai.
2. Negara bersifat monopoli, dimana negara dalam melaksanakan sesuatu maka mesti disepakati karena berdasar untuk mencapai tujuan bersama.
3. Negara bersifat mencakup semua, yang berarti bahwa semua aturan undang-undang semisal keharusan membayar pajak berlaku kepada semua tanpa ada pengecualian. Hal ini sangat diperlukan agar setiap warga negara berada dalam lingkup aktivitas negara dan akan mewujudkan cita-cita negara.

Kemudian negara dapat dikatakan negara maka memenuhi unsur-unsur negara, berikut informasi tentang unsur-unsur negara:
Ada 3 unsur-unsur negara yang mesti dijadikan patokan untuk membentuk suatu negara yaitu:
1. Rakyat, dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara.
2. Wilayah, Wilayah merupakan salah satu aspek terpenting dan suatu keharusan dalam sebuah negara. Karena wilayah merupakan tempat berpijak suatu bangsa atau rakyat untuk menetap dimana wilayah yang dimaksud seperti lautan, daratan, ekstrateritorial, udara dan batas-batas wilayah negara. Wilayah tersebut haruslah permanen karena mustahil terbentuk negara jikalau rakyatnya berpindah-pindah atau tidak memiliki wilayah.
3. Negara memiliki pemerintahan yang berdaulat dimana kedaulatan merupakan unsur-unsur negara yang penting dalam sebuah negara agar negara dapat memiliki kekuasaan dalam mengatur rakyatnya sendiri, dan dapat mempertahankan negara dari serangan dari luar.
4. Adanya pengakuan dari negara-negara lain dimana pengakuan ini merupakan bukti sah hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman dan campur tangan negara lain.

 3b. Bentuk negara
a. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut:
- Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
 
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya.

3c. Tujuan Republik Indonesia
Seperti yang kita telah ketahui tujuan Republik Indonesia telah dijabarkan dalam Alinea IV pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan tersebut adalah:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b. Memajukan kesejahteraan umum,
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

4a. Pengertian pemerintah
Pemerintah, yakni dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur jalannya suatu system pemerintahan.
Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerintah memiliki arti sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah merupakan sebuah organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan untuk mecapai tujuan negara.

4b. Perbedaan pemerintah dengan pemerintahan
 Pemerintah adalah seseorang yang memimpin suatu Negara, seseorang yang memberikan mandat atau perintah atau lebih gampangnya pelakunya. Sedangkan, pemerintahan adalah masa/waktu seorang pemerintah menjabat jabatannya. Kedua hal ini sangat berkaitan karena korelasinya sangat erat, seorang pemerintah pasti punya masa pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada karena adanya pemerintah.
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.

WARGA NEGARA DAN NEGARA

1a. Pengertian warga negara
Warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Pasal 26). Warga negara Indonesia  berdasarkan UU No 12 tahun 2006 pasal 4:
“orang orang bangsa indonesia dan orang orang bangsa lain  yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara.”

Di Indonesia Warga Negara di bagi 2 yaitu :
a. Warga Negara Indonesia (WNI), adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.

b. Warga Negara Asing (WNA), adalah warga Negara yang hanya berkunjung ke Indonesia atau belum menyatakan pindah kewarganegaraan,bisa dikatakan juga warga Negara asing yang menetap di Indonesia, orang yang tidak terdaftar secara resmi sebagai warga Negara Republik Indonesia.

1b.Kriteria menjadi warga Negara
Disini saya akan menjelaskan beberapa kreteria untuk menjadi warga Indonesia yang  tercantum dalam UU No. 12 Th. 2006 Pasal 9, yaitu sebagai berikut: a. Anak hasil dari perkawinan sah ayah WNA dan ibu WNI,  maksutnya disini merupakan anak yang lahir dari perkawinan orang tua yang menikah dan dilahirkan di Negara Indonesia, atau sebaliknya (ayah WNI dan ibu WNA).
 b. Anak hasil perkawinan tidak sah, lahir di lingkungan Negara Indonesia, tetapi ibunya tidak jelas keberadaannya, maksutnya disini anak lahir di Indonesia namun tidak diketahui keberadaan orang tuanya dimana.
 
2a. Orang-orang yang berada pada wilayah Negara
Menurut sumber yang telah saya baca orang-orang yang berada pada wilayah suatu Negara dibedakan menjadi 2, yaitu : 1. Penduduk Warga Negara, Mereka yang sudah memenuhi syarat tertentu oleh Negara yang bersangkutan dan diizinkan menetap pada Negara tersebut. 2. Penduduk bukan Warga Negara, mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
 
2b. Pasal yang tercantum dalam UUD 1945 tentang warga Negara
 Pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 tentang warga Negara adalah Pasal 26, yang isi nya adalah:
a. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 
b. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 
c. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
 
 2c. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita. Sedangkan, kewajiban adalah sesuatu yang harus di lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia dikelompok kan menjadi 4 bagian, yaitu:

a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik 
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya,
b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya 
-  Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
- Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
- Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam 
- Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
d. Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi 
- Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
- Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
- Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
- Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.